IWAPI.id - “Makanan dirampas, ini aturan apa rampok?” ujar Ketua IWAPI, Nita Yudi protes bupati Lebak.
Keputusan Bupati Lebak, yang melarang warung berjualan saat bulan Ramadhan, adalah aturan ngawur,” ujar Ketua Umum DPP IWAPI Ir. Dyah Anita Prihapsari MBA.
Mantan aktivis Wanita TanpaTembakau ini yang dikenal dengan nama Nita Yudi itu menyebut Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, yang melakukan razia rumah makan yang beroperasi di siang hari. “Hanya ingin mencari sensasi,” tegasnya.
Nita Yudi menyebut aturan ngawur itu mematikan pengusaha mikro. “Guna membangun ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat para UKM harus dibina, diarahkan dan dibantu, bukan dibinasakan,” ujarnya menanggapi surat edaran Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Kebijakan Bupati Lebak itu beralasan menjaga kesucian sekaligus menjaga kekhusukan dalam menjalankan ibadah puasa, pedagang kecil tak boleh jualan dan dirazia. “Makanannya dirampas, yang menjadi pertanyaan apakah begini cara menegakan aturan atau aksi rampok,” ujar Nita Yudi.
Bupati Lebak dianggap Nita Yudi tidak konsisten mendukung pengusaha mikro yang sedang berusaha. Para pemilik warteg atau rumah makan itu adalah pengusaha mikro.
“Mereka mencari rejeki halal. Bentuk penyitaan makanan adalah gambaran aturan yang ngawur,” protes keras Ketua IWAPI ini mengutip Undang-Undang 1945, pasal 33 ayat 1 tentang kesejahteraan sosial perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.
“Siapa yang menjadi tulang punggung saat 1998,” ujarnya mengingatkan, situasi krisis. Dimana banyak kontribusi perempuaan UKM terhadap roda perekonomian Indonesia. “Perempuan pengusaha menciptakan generasi bangsa yang lebih baik, membantu ekonomi keluarga,” ia menegaskan.
Pentolan organisasi wanita ini memprotes keputusan Bupati Lebak dan aparatnya yang arogan dan cenderung tak memperdulikan rasa rakyat kecil, khususnya UKM. “Perempuan pengusaha, profitnya untuk membantu ekonomi keluarga yang akhirnya untuk menciptakan generasi yang lebih baik,” Nita Yudi menegaskan dengan lantang.
Komentar Anda