IWAPI.id - Tabungan uang muka rumah dan pembelian rumah murah dengan subsidi rumah sudah diatur dalam JHT JAMINAN hari tua BPJS Tenaga Kerja. Jumlah kewajiban perusahaan 1.bpjs kesehatan 4 persen 2. Bpjs tenaga kerja pensiun 2 % ,kematian 0.3 %, kecelakaan 0.24% , jht 3.7 % 3. Cadangan pensiun 8 % 4. Kenaikan ump berdasar pp 78 sebesar 11.5 % total 32.4 %.
Jika ditambah iuran TAPERA 2.5 % dari pekerja dan 0.5 % dari pengusaha, tetap akan problem karena pekerja pasti tidak mau dikurangi, sehingga biasanya akan dibebankan kepada pengusaha dalam bentuk kenaikan gaji.
Bisa dibayangkan serapan tenaga kerja bagi Indonesia diharapkan dari UKM dengan berbagai policy yg berat dipikul pengusaha UKM.Disatu sisi berbagai kebijakan lain yg memberatkan terkait perijinan dan pajak..masih ditambah lagi bunga Bank yg tinggi pagi permodalan usaha UKM ..dan apakah KUR termonitor bagaimana penyalurannya terhadap effectifitas penyalurannya bagi UKM? Inilah yg kita hadapi …