IWAPI.id - Tabungan uang muka rumah dan pembelian rumah murah dengan subsidi rumah sudah diatur dalam JHT JAMINAN hari tua BPJS Tenaga Kerja. Jumlah kewajiban perusahaan 1.bpjs kesehatan 4 persen 2. Bpjs tenaga kerja pensiun 2 % ,kematian 0.3 %, kecelakaan 0.24% , jht 3.7 % 3. Cadangan pensiun 8 % 4. Kenaikan ump berdasar pp 78 sebesar 11.5 % total 32.4 %.

Jika ditambah iuran TAPERA 2.5 % dari pekerja dan 0.5 % dari pengusaha, tetap akan problem karena pekerja pasti tidak mau dikurangi, sehingga biasanya akan dibebankan kepada pengusaha dalam bentuk kenaikan gaji.