Rakernas IWAPI XXVII dan IWAPI EXPO 2017

Waktu & Tempat
Hari: Kamis, Jumat dan Sabtu
Tanggal: 5 – 7 Oktober 2017
Tempat: Clarion Convention & Hotel Makassar, Sulawesi Selatan

Layout Bazaar IWAPI EXPO 2017

Susunan Acara

Klik di sini untuk lihat susuan acara Rakernas 2017 (file .pdf)

IWAPI 42 tahun berkontribusi aktif dalam meningkatkan peran perempuan pengusaha guna mencapai pemerataan ekonomi melalui semangat kewirausahaan.

Tujuan Pemban gunan Berke lan jutan pada pertemuan dunia September 2015, untuk Agenda 2030 adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Tujuan tentang kesetaraan tersebut di implementasikan Indonesia dalam Nawacita dalam dua poin penting tentang kesetaraan gender yaitu meningkatkan peranan perempuan dan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan serta melindungai anak perempuan dan kelompok marjinal. Ini sebagai strategi untuk menghapus kesenjangan gender dalam bidang sosial, budaya, hukum, politik dan ekonomi, sehingga penduduk laki-laki dan perempuan Indonesia dapat mengakses, mengontrol, berpartisipasi dan mendapatkan manfaat pembangunan yang setara dan adil dari pembangunan.

Realitanya kesenjangan gender masih terjadi. Untuk itu Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan salah satu dari tiga pengarusutamaan, yang merupakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) III 2014 – 2019 karena kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang mengurangi kemiskinan dan bagian utama dari strategi pembangunan dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat perempuan dan laki-laki dalam meningkatkan taraf hidupnya. Pembangunan ekonomi membuka banyak jalan untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam jangka panjang. Untuk itu Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) sebagai wadah persatuan dan kesatuan para perempuan pengusaha Warga Negara Indonesia dibentuk atas dasar kesamaan tujuan dan aspirasi yang mencangkup kegiatan berskala daerah, nasional dan internasional. IWAPI hadir dalam rangka pemberdayaan, partisipasi dan kontribusi perempuan pelaku usaha dalam pembangunan dan kesejahteraan di sektor perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi sesuai azas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam program kerjanya, IWAPI menyelaraskan dan mensinergikan dengan Program Pemerintah, Nawacita.

IWAPI sebagai organisasi dan agen perubahan dalam pemberdayaan perempuan untuk turut berpartisipasi dan aktif dalam pembangunan di bidang ekonomi, telah berkarya selama 42 tahun.

Organisasi yang didirikanpada tanggal 10 Februari 1975 oleh Dra. Kemala Motik Abdul Gafur, dan Dr. Dewi Motik, M.Si., berawal dari kesadaran akan kedudukan, tugas, kewajiban dan tanggungjawab terhadap pembangunan Negara Republik Indonesia di bidang kesejahteraan ekonomi.

IWAPI dijalankan berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Ketentuan Organisasi (PKO). IWAPI berada di 32 Provinsi, 255 kabupaten/kota, dan sampai tingkat kecamatan diseluruh Indonesia. Dengan jumlah anggota lebih dari 30.000 perempuan pengusaha yang terdiri dari 85 % Usaha kecil dan Mikro, 13% Usaha Menengah dan 2% Usaha Skala Besar.

Salah satu tugas organisasi sesuai anggaran dasar organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) IWAPI dengan ketua umum terpilih periode 2015 – 2020 yaitu Ir. Dyah Anita Prihapsari, MBA - yang dipilih dan diangkat berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas ) - mengadakan rapat kerja nasional (Rakernas ) IWAPI yang di adakan satu kali dalam satu tahun di selenggarakan di daerah-daerah wilayah Indonesia. Rakernas sebagai salah satu ajang komunikasi dan konsultasi antar perempuan pengusaha di Indonesia. Rakernas juga sebagai media untuk mendapatkan masukan dan memberikan rekomendasi tentang pemberdayaan perempuan pengusaha untuk Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan demokratis.

Maksud dan Tujuan

Media unt uk menin gkatkan persat uan , komunikasi, informasi, konsultasi, advokasi secara nasional bagi para anggota IWAPI yang mempunyai badan hukum dalam menjalankan suatu jenis usaha perlu adanya pertemuan rutin dan berkala untuk berbagi informasi dan aspirasi melalui Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan dan Ketentuan Organisasi (PKO) organisasi IWAPI.

RAKERNAS juga merupakan wadah untuk membahas kemajuan program kerja yang telah direncanakan satu tahun sebelumnya dan menyusun program kerja berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan agar program kerja yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.